Minggu, 14 Februari 2021

DEMOKRASI KESUKUAN ‘‘ TRADISI KERAKYATAN’’

                           DEMOKRASI KESUKUAN ‘‘ TRADISI KERAKYATAN’’

Oleh

Ar. Frank Hamah Sagrim, ST

 

 

  Demokrasi Kesukuan adalah sebuah sistem atau bentuk Pemerintahan adat yang diselenggarakan dalam batas-batas Suku, Jangkauan Hukum Adat, Wilayah/Ulayat. Demokrasi kesukuan berazazkan tradisi kerakyatan setempat dengan norma-norma adat dan pola kepemimpinan tradisional dalam suku (tribes leadership) sebagai suatu tradisi kerakyatan dan dengan segala perangkat kesukuan (tribes property).

     Demokrasi kesukuan merupakan demokrasi yang asli atau dapat disebut demokrasi pribumi. Demokrasi kesukuan atau demokrasi pribumi lahir dari kesadaran kelompok suku pribumi pada batas wilayah mereka untuk membangun kesetaraan mereka bersama.

   Di Indonesia, demokrasi kesukuan telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk. Nilai-nilai demokrasi sudah ada dan dijalankan secara membudaya di setiap suku yang ada di Indonesia dan merupakan tradisi kerakyatan. Salah satu wujud dari demokrasi kesukuan yang dijalankan oleh nenek moyang di Indonesia adalah Musyawarah untuk mufakat. Nilai ini kemudian dimasukkan dalam butir-butir Pancasila yang terdapat dalam sila ke-4 (empat) Pancasila ‘‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan’’. Makna dari sila ke-4 (empat) ini adalah Rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan setiap keputusan pemerintah. Demokrasi merupakan rumah keadilan sebab terciptanya ruang yang bebas dan setara.

     Tidak hanya di Indonesia, Demokrasi kesukuan ditemukan pula di suku-suku yang ada di seluruh dunia. Demokrasi diciptakan sebagai suatu prinsip yang dipakai untuk melayani kepentingan berbangsa dan bernegara. Demokrasi kesukuan dipandang sebagai cikalbakal lahirnya nasionalisme, sebab nasionalisme adalah rasa kecintaan terhadap suatu bangsa atau suku yang memiliki identitas, wilayah dan sistem baik tradisional maupun moderen. Setiap orang atau warga masyarakat miliki rasa cinta kepada suku bangsanya karena mendapat pengakuan yang sama, memperoleh kedudukan yang setara baik sebagai sesama ras maupun bukan di dalam suku bangsa mereka. Seseorang akan merasa bangga ketika disebut sebagai rakyat dari suku bangsa tertentu karena rasa memiliki. Perasaan memiliki dan rasa cinta akan suku bangsa itu lahir karena dia merasa nyaman, dan kenyamanan yang dirasakan tersebut lahir dari pengakuan dirinya sebagai warga yang setara dengan warga lainnya. Dengan demikian maka pemahaman lain dari demokrasi adalah suatu ekosistem yang memberikan kenyamanan bagi rakyat yang berada pada suatu suku bangsa.

   Sebagaimana makna Demokrasi moderen, bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Jauh sebelum adanya Negara Indonesia menganut faham demokrasi, sesungguhnya secara tradisional demokrasi sudah ada, bahkan di negara-negara lain di dunia. Demokrasi moderen pertama kali berkembang di Yunani, kemudian di Prancis. Kata demokrasi dikenal secara moderen pertama pada abad ke-5 SM di Yunani, yaitu ‘‘democratia’’ artinya ‘‘kekuasaan rakyat’’, tujuannya untuk diterapkan di kota Athena, karena pada masa itu kekuasaan dipegang oleh para elit ‘‘aristocrate’’. istilah kekuasaan rakyat pun ditemukan dalam kepemimpinan tradisional. Contohnya pada Kesultanan Yogyakarta dengan paham bahwa ‘‘kepemimpinan di atas tahta rakyat’’.

  Kini, demokrasi kesukuan pada era digital adalah suatu transformasi pengetahuan dari yang sifatnya ingatan menjadi arsip, yakni dengan adanya penemuan teknologi komputer semua sistem demokrasi kesukuan dapat didokumentasikan, dapat diarsipkan, dapat dicetak maupun dapat dieksposkan. Teknologi kemudian mendigitalisasi nilai-nilai demokrasi kesukuan sehingga menjadi dikumen.

    Saat ini, sangat sedikit kajian terkait demokrasi kesukuan di setiap suku di dunia, namun kelak akan mengalami proses migrasi ke teknologi digital dengan tujuan untuk mendapat efisiensi dan optimalisasi pengarsipan di bidang penyiaran, telekomunikasi, pengarsipan, bahkan sebagai rujukan ilmu dan teori yang dapat dijadikan sebagai konsep kenegaraan.





__________________

Bibliografi                                                                     

Ar. Frank Hamah Sagrim, ST adalah seorang Arsitek, Peneliti, Seniman, Filusuf dan Ilmuwan Muda. Menamatkan Pendidikan Ahli Arsitektur pada Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya. Menyelesaikan S1 Study Etnisitas Arsitektur Tradisional di Universitas Widya Mataram Yogyakarta. Melanglang buana dalam dunia penelitian sejak kuliah hingga sekarang. Lebih dari belasan karya ilmiah yang telah diterbitkan dan juga belasan karya ilmiah lainnya yang masih dalam bentuk naskah dan sedang diusahakan untuk proses penerbitan.

  Anggota Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA), sebagai Ketua Dewan Etik. Mendirikan Lembaga Intelektual Tanah Papua sebagai Pusat Kajian Papua. Aktif dalam perkumpulan Peneliti dan Ilmuwan Erezt Israel. Anggota tetap International Working Group (IWG) Asia Africa to Globalized.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.